Tentang Kami
Margo Laras diambil dari bahasa jawa “Margo” bermakna jalan atau sarana dan “Laras” berarti keselarasan antara kondisi fisik, mental dan psikososial. Sehingga “Margo Laras” diartikan sebagai jalan atau saran terwujudnya keselarasan kondisi fisik, mental, psikososial dari para penyandang disabilitas mental yang menjadi penerima manfaat panti. Nama Margo Laras secara resmi ditandai dengan kemunculan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) RI Nomor 16 tahun 2016. Dengan berdasar Permensos itu, awal tahun 2017 menjadi tonggak sejarah lahirnya Panti Sosial Rehabiltasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental (PSRSPDM) Margo Laras di pati.