Detail Berita
Respon Kasus Nenek Hidup Sebatangkara
PATI (12 Oktober 2021) Kemensos melalui Balai Margo Laras Pati merespon kasus nenek berusia 71 tahun, pada hari ini Selasa,12 Oktober 2021Tim Balai Margo Laras bersama TKSK dan aparat Desa setempat, telah melaksanakan kunjungan ke lokasi, nenek tersebut bernama Ngasni, lahir di Pati, 3/8/1950, alamat Klumpit RT 2 RW 3 Desa Kedalon, Kec. Batangan Kab. PatiiKondisi saat ini :Penerima Manfaat(PM) merupakan lanjut usia yang berusia 71 tahun. PM tinggal sendirian di rumah yang sudah tidak layak huni dengan kondisi fisik yang sudah tidak memungkinkan untuk melakukan ADL secara mandiri. Rumah yang dihuni PM berdiri di atas tanah milik tetangganya. PM tidak memiliki saudara (anak tunggal) dan juga tidak memiliki anak. Suami PM meninggal tahun 2018. Sehingga pada masa tuanya, PM tinggal sebatang kara. Untuk pemenuhan kebutuhan makan dan ADL lainnya, tetangga PM yang bernama Anik Ernawati secara sukarela membantu setiap hari. Selain Bu Anik, ada satu lagi tetangga yang seminggu 2 kali datang membantu mandi dan antar makanan. PM penerima kartu PBI,namun saat ini hilang.Kondisi fisik PM sudah banyak mengalami penurunan sehingga sudah tidak mampu berdiri. Fungsi panca indera (mata) juga sudah tidak berfungsi. Untuk aktivitas harian hanya di tempat tidur. Mampu duduk sendiri dengan bantuan orang lain. ADL dilakukan dengan bantuan penuh dari tetangganya.Bantuan yg sudah diterima : PKH dan BPNTIntervensi yang dilakukan :1.Pemberian bantuan Atensi berupa sembako dan nutrisi2.Melaksanakan rujukan ke Panti Lasia RPSLU Margo Mukti Rembang Jawa Tengah,setelah sebelumnya dilakukan rapid antigen bagi PM yang bersangkutan.3. Melakukan pendampingan kepada pihak Desa dan wali dalam rangka mengurus kartu PBI