Tugas Dan Fungsi Sentra Margo Laras Pati

Tugas


Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental sebagaimana dimaksud dalam pasal 74 huruf b, yang selanjutnya disingkat BRSPDM mempunyai tugas melaksanakan rehabilitasi sosial kepada penyandang disabilitas mental.

Fungsi


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 77, BRSPDM menyelenggarakan fungsi
a. Pelaksanaan penyusunan rencana program, evaluasi, dan pelaporan.

b. Pelaksanaan registrasi dan asesmen penyandang disabilitas mental.

c. Pelaksanaan advokasi sosial.

d. Pelaksanaan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas mental.

e. Pelaksanaan resosiliasi, penyaluran, dan evaluasi penyandang disabilitas mental.

f. Pelaksanaan terminasi, pemantauan, dan evaluasi penyandang disabilitas mental.

g. Pemetaan data dan informasi penyandang disabilitas mental.

h. Pelaksanaan urusan tata usaha.

Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018